Asas fiksi hukum menuntut semua peraturan dapat diakses publik. Namun layanan pencarian berbasis teks sering gagal ketika pertanyaan bergantung pada hubungan antardokumen, misalnya peraturan mana yang mengubah atau mencabut peraturan lain. Masalahnya, hubungan itu tidak direpresentasikan secara eksplisit.
LexID menjawabnya dengan knowledge graph yang memuat metadata hukum sekaligus isi semantik pasal-pasalnya, dimodelkan dengan ontologi LexID. Karena tata cara penulisan peraturan di Indonesia sudah baku, graf ini dibangun dengan pendekatan berbasis aturan dari ribuan dokumen hukum.
Saat diuji untuk menjawab pertanyaan, LexID mencapai skor F1 makro sekitar 0,91. Makalah ini dimuat di Jurnal Ilmu Komputer dan Informasi (JIKI).
