Notaris Digital (Cyber Notary)
“Bagaimana akta dan layanan kenotariatan dibuat, diverifikasi, dan disimpan secara elektronik dengan kepastian hukum?”

Riset Lexin berdiri di atas tiga fondasi bersama (retrieval, penalaran, serta kepercayaan dan evaluasi) dan infrastruktur data hukum berbahasa Indonesia. Di atasnya, empat area terapan menjawab pertanyaan hukum nyata bersama mitra.
“Bagaimana akta dan layanan kenotariatan dibuat, diverifikasi, dan disimpan secara elektronik dengan kepastian hukum?”
“Bagaimana data putusan dan regulasi ketenagakerjaan membantu menyelesaikan sengketa secara lebih cepat dan adil?”
“Aturan seperti apa yang dibutuhkan Indonesia agar AI aman, adil, dan akuntabel?”
“Apa yang bisa dipelajari mesin dari putusan pengadilan Indonesia, dan bagaimana kita mengujinya?”
Riset dasar di bawah keempat area. Tiap metode diuji dulu pada data hukum berbahasa Indonesia sebelum dipakai di area terapan.
Menemukan pasal, putusan, dan sumber yang tepat, lalu menautkan setiap jawaban ke sumbernya.
Memodelkan bagaimana norma, fakta, dan putusan saling terkait, termasuk legal entailment dan argumentasi.
Tolok ukur, uji keandalan, dan protokol evaluasi agar sistem AI hukum bisa dipertanggungjawabkan.
Data dan perangkat yang bisa dipakai ulang oleh tim kami maupun komunitas riset.
Katalog sumber hukum primer dan sekunder, lengkap dengan status lisensi dan cakupannya.
Skema dan pedoman anotasi untuk entitas, relasi, dan struktur dokumen hukum.
Korpus berversi dengan pemisahan data uji yang jelas, supaya eksperimen adil.
Kode, konfigurasi, dan hasil, supaya orang lain bisa mengulang eksperimennya.

Area riset baru lahir dari mitra. Kalau lembaga Anda punya persoalan hukum yang butuh data dan AI, mari rancang bersama.